Sejarah Mahkamah Agung Masa penjajahan Belanda atas bumi pertiwi Indonesia, selain mempengaruhi roda pemerintahan juga sangat besar pengaruhnya terhadap Peradilan di Indonesia. Dari masa dijajah oleh Belanda (Mr. Herman Willem Daendels – Tahun 1807), kemudian oleh Inggris (Mr. Thomas Stanford Raffles – Tahun 1811 Letnan Jenderal) dan masa kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda (1816-1842).[3]
Pada masa penjajahan Belanda Hoogerechtshoof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan wilayah Hukum meliputi seluruh Indonesia. Hoogerechtshoof beranggotakan seorang Ketua, 2 orang anggota, seorang pokrol Jenderal, 2 orang Advokat Jenderal dan seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jika perlu Gubernur Jenderal dapat menambah susunan Hoogerechtshoof dengan seorang Wakil dan seorang atau lebih anggota.[3]
Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik/mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama. Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tanggal 19 Agustus 1945 juga merupakan tanggal disahkannya UUD 1945 beserta pembentukan dan pengangkatan Kabinet Presidentil Pertama di Indonesia. Mahkamah Agung terus mengalami dinamika sesuai dinamika ketatanegaraan. Antara tahun 1946 sampai dengan 1950 Mahkamah Agung pindah ke Yogyakarta sebagai ibukota Republik Indonesia. Pada saat itu terdapat dua Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia yaitu
Mahkamah Agung Republik Indonesia mencari individu-individu berbakat dan mempunyai potensi untuk bergabung dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada posisi :
Ketentuan umum:
- Proses seleksi penerimaan calon Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2017 terbuka untuk semua warga negara Indonesia
- Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi
- Seluruh tahapan proses seleksi tidak dipungut biaya apapun
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia
- Apabila dalam pendidikan calon hakim dinyatakan tidak lulus maka status sebagai PNS dinyatakan
- gugur
- Bila ada hal-hal yang kurang jelas pelamar dapat menghubungi call center seleksi calon Hakim
- Mahkamah Agung pada nomor 0821 1089 1729 atau melalui menu helpdesk pada SSCN BKN
Persyaratan pelamar formasi umum:
- Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, undang-undang Dasar 1945 dan negara kesatuan Republik Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ anggota TNI atau Polri
- Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil CPNS atau pegawai negeri sipil PNS/ anggota TNI atau Polri
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal b atau sangat baik dari Badan
- Akreditasi Nasional perguruan tinggi BAN PT pada saat ijazah tersebut dikeluarkan jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas
- Indeks prestasi kumulatif IPK minimal 2,75 skala 4,00 dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai dilegalisir sekurang-kurangnya oleh dekan atau yang sederajat
- Usia minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per tanggal 1 Desember 2017
Persyaratan pelamar formasi cumlaude:
- Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, undang-undang Dasar 1945 dan negara kesatuan Republik Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ anggota TNI atau Polri
- Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil CPNS atau pegawai negeri sipil PNS/ anggota TNI atau Polri
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang berakreditasi a atau unggul dengan program studi yang terakreditasi A atau unggul dari Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi BAN PT pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas
- Lulusan terbaik cumlaude dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai dilegalisir sekurang-kurangnya oleh dekan atau yang sederajat
- Usia minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per tanggal 1 Desember 2017
Persyaratan pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat:
- Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, undang-undang Dasar 1945 dan negara kesatuan Republik Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ anggota TNI atau Polri
- Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil CPNS atau pegawai negeri sipil PNS/ anggota TNI atau Polri
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal b atau sangat baik dari Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi BAN PT pada saat ijazah tersebut dikeluarkan jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas
- Indeks prestasi kumulatif IPK minimal 2,75 skala 4,00 dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai dilegalisir sekurang-kurangnya oleh dekan atau yang sederajat
- Persyaratan pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat sesuai dengan Permenpan nomor 20 tahun 2017 huruf C Angka 3B
- Menamatkan Pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, sekolah menengah pertama atau yang sederajat dan sekolah menengah atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat serta dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir
- Garis keturunan orang tua asli Papua dan Papua Barat serta dibuktikan dengan surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak ( ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kelurahan atau desa
- Usia minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per tanggal 1 Desember 2017 Persyaratan khusus pelamar formasi calon hakim peradilan agama
- Wajib dapat membaca dan memahami kitab kuning
- Apabila dinyatakan tidak mampu sebagaimana poin 1 maka yang bersangkutan dinyatakan gugur
- Beragama Islam
Batas akhir pendaftaran tanggal 26 Agustus 2017
Sumber https://goo.gl/Lsuk8X
SHARE KE TEMANMU